06 April 2009

Pendidikan Spiritual Korupsi

Pendekatan Spiritual Korupsi
Belakangan ini berita tentang korupsi yang melibatkan pejabat pemerintahan semakin banyak berseliweran. Berita-berita tentang perbuatan haram tersebut seringkali ‘mengudara’ di berbagai media massa yang beredar di masyarakat, baik itu media cetak maupun media elektronik.
Dengan bergulirnya waktu, telah dirasakan bahwa Indonesia bukannya berkembang menuju arah yang lebih baik melainkan berkembang ke arah yang lebih buruk. Korupsi merajalela di mana-mana, di lembaga pemerintahan, lembaga peradilan, bahkan yang sangat mencengangkan adalah korupsi pun terjadi di Departemen Agama RI yang notabene-nya merupakan orang-orang yang ‘mengerti’ agama. Karena banyaknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia selama ini, negara kita telah dinobatkan sebagai negara terkorup pertama di Asia pada tahun 2005.
Penulis melihat fenomena praktek korupsi di atas terjadi karena ada dua faktor, yaitu:
Pertama, faktor internal yaitu faktor yang timbul dari individu seseorang itu sendiri yang ‘serakah’ terhadap kebutuhan duniawi dan juga ingin memperoleh kekayaan melalui jalan pintas, tanpa banyak usaha lagi. Masalah individu inilah yang menjadi permasalahan utama. Praktek korupsi terjadi karena individu tidak mempunyai nilai moral yang dapat mencegah praktik korupsi yang dilakukan oleh seseorang. Hal situasional seperti adanya peluang korupsi tidak akan mendukung terjadinya korupsi apabila individu memiliki nilai moral yang berintegrasi menjadi kepribadian yang kokoh. Intinya, korupsi tidak akan terlaksana oleh seseorang bila seseorang tersebut memiliki kekuatan moral yang kokoh untuk menangkal praktek haram tersebut.
Sedangkan yang kedua, faktor eksternal yaitu faktor yang berasal dari luar pribadi koruptor (masalah sistem), misalnya hukuman bagi para koruptor selama ini yang tak tegas (ringan) dapat membuat mereka ‘ketagihan’ dalam melakukan aksinya, sehingga membuat mereka tak takut akan hukuman yang dijatuhi kepadanya. Adapula sebagian masyarakat yang menganggap bahwa korupsi itu merupakan suatu hal yang biasa. Mereka menilai korupsi bukan hal yang tabu lagi. Semua itu menjadi faktor seseorang akan melakukan aksi korupsinya.
Korupsi di Indonesia sudah tergolong extra ordinary crime karena telah merusak, tidak saja keuangan negara dan potensi ekonomi negara, tetapi juga telah menghancurleburkan sendi-sendi sosio-budaya, moral, politik, dan tatanan hukum serta keamanan nasional. Oleh karena itu, pemberantasannya tidak bisa hanya dilakukan oleh instansi tertentu dan tidak bisa juga dengan pendekatan parsial, tetapi harus dilaksanakan secara komprehensif oleh kita bersama (oleh aparat berwenang, masyarakat, mahasiswa, dan lain-lain).
Untuk memberantas polemik ini haruslah dengan menggunakan pendekatan spiritualistik, yaitu dengan menanamkan konsep-konsep yang bersifat spiritual, dengan menanamkan rasa takut kepada Tuhan dan azab-azab-Nya kepada orang yang melakukan kejahatan sehingga dirinya dapat menghindari untuk melakukan praktik korupsi tersebut. Sama halnya dengan mahasiswa yang sedang menuntut ilmu di bangku kuliah saat ini. Pemahaman terhadap agama harus dikuasai semenjak dini dengan kuat agar dapat membawa ‘diri pribadi’ pada saat bergelut di dunia kerja kelak. Tindakan-tindakan korupsi selama ini diharapkan dapat dijadikan bahan pelajaran bagi mahasiswa agar pada masa depan, ketika memimpin bangsa nanti, tidak melakukan korupsi seperti yang terjadi selama ini. Generasi muda harus dijauhkan dari pengaruh korupsi.
***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar